Donasi Publik Jangan Pakai Rekening Pribadi, Ini Aturan dan Risikonya
- Created Aug 24 2026
- / 59 Read
Penggalangan donasi dari masyarakat perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah penggunaan rekening untuk menampung dana sumbangan.
Penggunaan rekening pribadi untuk penggalangan donasi publik dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, terutama jika dana yang terkumpul tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan dana atau tindak pidana.
Penggalangan Donasi Diatur dalam Aturan Hukum
Pengumpulan uang atau barang dari masyarakat pada dasarnya diatur melalui ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dalam pelaksanaannya, penggalangan dana publik harus memenuhi ketentuan perizinan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dana yang dihimpun dari masyarakat juga harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Karena itu, penggalangan donasi secara terbuka tidak seharusnya dilakukan dengan mencampurkan dana publik dan dana pribadi dalam satu rekening.
Rekening Pribadi Berisiko Menimbulkan Masalah
Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana donasi dapat menyulitkan proses pencatatan, audit, dan pembuktian sumber maupun penggunaan dana.
Dana sumbangan yang bercampur dengan uang pribadi pemilik rekening juga dapat menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, transaksi dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan profil rekening dapat memicu pemeriksaan atau pembatasan oleh pihak bank maupun otoritas terkait.
Risiko tersebut semakin besar apabila penggalangan dana dilakukan tanpa izin atau tanpa informasi yang jelas mengenai tujuan, jumlah dana yang terkumpul, serta penggunaan sumbangan.
Penggalangan Donasi Harus Memenuhi Ketentuan
Kegiatan pengumpulan uang atau barang dari masyarakat pada prinsipnya perlu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Perizinan dapat melibatkan instansi berwenang, termasuk Kementerian Sosial atau Dinas Sosial sesuai cakupan kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















